Aksara24.id – Maulana, Wakil Wali Kota Jambi mengakui bahwa ada tugas kepala sekolahnya masih berstatus Plt.
“Tentu kalau Kepala sekolahnya Plt ada kebijakan-kebijakan strategis yang tidak bisa diambil. Seperti keuangan, dan lain-lain yang dapat menjadi hambatan,” ungkapnya, Rabu (23/2/22).
Ia mempertimbangkan adanya percepatan jabatan definitif untuk kepala sekolah.
Karena dalam regulasi pengangkatan, kepala sekolah yang bersangkutan harus memiliki sertifikat kepala sekolah.
“Dan di Indonesia secara nasional prosesnya hanya bisa dilakukan di solo. Memakan waktu banyak melakukan proses ini, apalagi di tengah pandemi Covid-19,” kata Maulana.
Proses ini dilakukan saat pandemi Covid-19 hanya bisa dilakukan secara virtual.
Kasus ini akan dijadikan perhatian dengan adanya leadership yang bagus untuk modal penting kemajuan sekolah.
Kata dia, memang saat ini guru merupakan tugas fungsional, dan kepala sekolah juga fungsional yang diberi tugas tambahan.
“Kepala sekolah itu tugas tambahan seorang guru tanpa meninggalkan tugasnya sebagai seorang guru,” lanjutnya.(Ga/adv)
Discussion about this post