Aksara24.id – Polresta Jambi melakukan pelimpahan kasus penganiayaan yang dilakukan berandalan bermotor, Selasa (8/3/2022).
Pelaku yang dilimpahkan adalah Arya yang dianggap sebagai bos dari berandalan ini. Selain Arya, juga ada Mamat yang ikut dilimpahkan dalam perkara ini.
“Dalam limpahan dijelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan di area Pedestrian Taman Jomblo yang dilakukan oleh sekitar 9 orang. Korban sendiri ada 4 remaja dimana ada 3 perempuan dan 1 laki-laki,” kata Kasipidum Kejari Jambi Irwan Syafari.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dilimpahkan sendiri adalah samurai yang digunakan untuk menganiaya korban serta smart phone milik korban.
“Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf a dan b dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Ga)
Discussion about this post