Aksara24.id – Kasus investasi ternak lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Indonesia di Jambi, terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi baru-baru ini menyita aset perusahaan itu.
Kepala Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan menyampaikan terdapat puluhan kolam yang disita. Puluhan kolam itu berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita sudah melakukan penyitaan berupa kolam terkait kasus investasi ini. Beberapa kolam ikan sudah kita sita di Sungai Gelam. Lebih dari 30 kolam yang sudah disita,” ujarnya.
Setelah penyitaaan, kata Kaswandi, Polda Jambi akan melakukan gelar perkara. Status pelaku kepala cabang perusahaan itu akan ditentukan.
Minggu ini kita rencanakan gelar perkara lagi, untuk penetapan status pelaku,” ungkapnya, Senin (14/03/2022).
Ia mengatakan pihak kepolisian masih menelaah barang bukti yang sudah terkumpul, serta melihat keterkaitan dengan pusat PT DHD yang berada di Sumatera Selatan. Jika terbukti kuat mempermudah untuk menarik korban investasi ini, kepala cabang berpotensi menjadi tersangka.
“Kita hubungkan dengan proses di Sumatera Selatan, kita lihat juga buktinya. Kalau perannya mempermudah, atau memiliki peran kuat untuk investasi ini yang menyebut kerugian, bisa diduga juga,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun dan diberitakan sebelumnya, ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam investasi ternak ikan lele, para korban menanam modal Rp 10 juta untuk satu kolam. Setiap satu kolamnya, dijanjikan keuntungan Rp 960.000 dalam satu kali panen. Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali.
Namun, sejak bulan Juli tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Ada korban yang mengaku telah rugi Rp 50 juta. Ada pula yang mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. (Juan)
Discussion about this post