Aksara24.id – Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, SH, MH memimpin Rapat Paripurna mendengarkan penyampaian laporan Gubernur Sumsel, Herman Deru atas pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kemudian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Herman Deru mengungkapkan, pengajuan Raperda tentang Jasa Konstruksi, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel, serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.
Pada Rapat Paripurna tersebut, dilakukan permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Sumsel secara lisan oleh pimpinan sidang rapat paripurna. Berikutnya, dilanjutkan pengambilan keputusan yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan, antara Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati, SH, MH.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi M, SE, dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir.(adv)
Discussion about this post