Aksara24.id – Pemerintah Provinsi Jambi akan menindaklanjuti usulan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo soal larangan angkutan batubara dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, pihak pemprov akan membahas usulan Kapolda Jambi yang disampaikan pada rapat membahas permasalahan angkutan batubara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (4/4).
“Ya, usulan Kapolda Jambi, akan dibahas oleh jajaran pemprov,” jelas Mulia.
Ditambahkan Mulia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait usulan tersebut, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Kita akan terus sosialisasikan dan memantau perkembangan atas usulan tersebut,” jelas Mulia.
Terkait untuk saat ini, sesuai pernyataan Karo Ekonomi Setda Provinsi Jambi l, Johansyah, bahwa angkutan batubara masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi.
“Masih diperbolehkan. Karena pasti ada sosialisasi dulu. Itu hasil kesepakatan tadi dan memang di dalam aturan memang seperti itu,” jelasnya.
Mulia Prianto menandaskan, pihaknya tetap menjalankan Instruksi Walikota Jambi nomor 8 / Ins / IV / HKU / 2022 tanggal 1 April 2022, bahwa BBM jenis solar dilarang untuk kendaraan roda 6 atau lebih di SPBU dalam kota dan hanya boleh 40 liter tiap pengisian di 5 SPBU yang telah ditunjuk serta akan menindak tegas bagi pengemudi truk yang berani melanggar. (Knd)
Discussion about this post