Aksara24.id – Perusahaan wajib melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun2022 bagi para pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran I’dul Fitri 1443 H.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industri (Wasnaker), Dedy Ardiansyah mengatakan tahun ini perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja secara full.
“Kita anjurkan perusahaan mulai membayar THR karyawan/buruh dari sekarang agar sudah dekat hari-H tidak kalang kabut”, kata Dedy, Jum’at (08/04/2022).
Dedy mengatakan regulasi mengenai THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.
Landasan hukum, sebut Dedy juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Di Provinsi Jambi, terang Dedy, saat ini tercatat ada 4.007 perusahaan yang terdata. Semuanya wajib memberikan THR untuk karyawannya.
“Angka tersebut paling banyak perusahaan di Kota Jambi, Mencapai 2000 lebih,” ujarnya.
Dedy mengingatkan jangan ada perusahaan yang mencoba untuk tidak memberikan THR kepada pekerja/buruhnya. Jika ada yang nekat, lanjut Dedy maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai mekanisme, ungkap Dedy, Pengusaha yang melalaikan kewajibannya membayar THR pekerja/buruhnya akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.
“Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya,” tegasnya. (Juan)
Discussion about this post