Aksara24.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melakukan razia di kamar warga binaan, Kamis (21/04/2022). Sebanyak 80 barang yang terlarang ditemukan dari razia tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Emanuele Harefa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Semua barang terlarang yang kita amankan, akan langsung dimusnahkan, barang-barang terlarang ini seperti handphone, charger dan barang lainnya,” katanya.
Emanuele saat itu mewanti-wanti, dan khawatir anggotanya kedapatan menjadi perantara masuknya narkoba. Namun, tidak ditemukan narkotika dalam razia kali ini.
Dalam razia ini, terlibat pula personel dari Polresta Jambi, dan Kodim 0415/Jambi, sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Jambi.(Juan)
Discussion about this post