Aksara24.id – Menindaklanjuti SE Gubernur Jambi Nomor 1165/2022 Tanggal 17 Mei 2022 terkait Pengaturan Lalu Lintas Transportasi Batu Bara, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menggelar Rapat konsolidasi Internal permasalahan Angkutan Batubara.
Rapat yang dilaksanakan di Rumah Dinas Kapolda Jambi ini dihadiri Sekda Provinsi Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi dan Perwakilan Instansi Terkait. Rabu (18/5/22) malam.
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan rapat membahas terkait rencana menerapkan SE Gubernur Jambi dengan tahapan sosialisasi hingga penindakan.
“Adapun sasaran penindakan tersebut yaitu Masalah BBM Subsidi, Afiliasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, Pengangkutan dan Penjualan Batu Barang, Plat Kendaraan luar daerah, Kendaraan yang tidak memiliki nomor lambung dan Mulut tambang harus memiliki jembatan timbang,” jelas Kabid Humas.
Dikatakan Mulia Prianto,Setelah dikeluarkannya SE Gubernur Jambi no 1165/ Dishub-3.1/V/2022, maka akan dilakukan sosialisasi hingga penindakan dimulai tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2022;
“Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggaran diawali dengan sanksi administrasi hingga dilakukannya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi dan Ditreskrimsus,” terang Alumni Akpol 1997 ini.
Selanjutnya Mulia Prianto, Polda Jambi mengajak Forkopimda Provinsi Jambi dan pihak terkait dapat membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini agar berjalan dengan aman dan tertib.
“Polda Jambi tidak bisa berkerja sendiri, dukungan Forkompinda dan pihak terkait sangat dperlukan dalam kegiatan ini,” tutup Mulia.(Hn)
Discussion about this post