Aksara24.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi minta agar Pemerintah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.
Politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan setiap tahun adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini kata Edi harus menjadi catatan pihak Pemerintah Provinsi Jambi.
“Ada 2 bulan waktu yg diberikan oleh BPK harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah,” kata Edi.
Pihaknya, lanjut Edi akan berusaha meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar persoalan serupa tidak terjadi lagi kedepannya.
“Saya juga minta rekan-rekan komisi di DPRD Provinsi Jambi untuk meningkatkan pengawasan terhadap program pemerintah daerah,” sebutnya.
Untuk diketahui, BPK Republik Indonesia kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah. Ini yang kesepuluh kalinya Pemprov Jambi meraih opini WTP dari BPK.
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa persoalan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Setidaknya ada empat temuan yang menjadi catatan pihak BPK. Empat temuan itu ialah kerjasama BGS Pemprov Jambi dengan PT EBN pengelola pasar Angsoduo modern, RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas teknis lainnya. (Ga)
Discussion about this post