Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatasi usia petugas pemilihan umum (Pemilu) 2024 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 50 tahun.
Pembatasan usia itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI ,Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
“Batasan usia itu ditetapkan didasari penelitian beberapa lembaga terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Universita Gadjah Mada, dan Kemenkes,” kata Hasyim.
Selain itu, dalam situasi pandemi, KPU mewajibkan petugas pemilu setidaknya sudah menerima dua dosis vaksin virus corona.
Hasyim menambahkan, pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.
Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Arief menegaskan, beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.(*/Willi)
Discussion about this post