Aksara24.id – Satuan Lalu lintas polres Muaro Jambi kembali menindak kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan memakai Plat luar provinsi Jambi.Jum’at (03/06/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan, penilangan yang dilakukan personil dari hasil kegiatan Patroli Hunting Sistem diwilayah Jalan Lintas Jambi – Palembang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
“Ada 4 kendaraan yang ditilang, penilangan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Kasat lantas AKP Angga Luvianto.MH menjelaskan dalam SE Gubernur No 1165 Tahun 2022 telah memuat beberapa aturan mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi.
“Angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubara dijalan umum sebelum pukul 18.00 WIB,” tegasnya. (Hn)
Discussion about this post