Aksara24.id – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Polres Solok Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua pelaku tak berkutik saat dibekuk Polisi di Hotel Family Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Kamis (02/06/2022) sekira pukul 03.50 WIB.
Pelaku YD (36) Wiraswasta Warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, NS (22) Warga Koto Laweh, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya membenarkan pengankapan terhadap dua orang pelaku curas tersebut.
”Dua pelaku tersebut mekakukan tindak kejahatan Curas di wilayah hukum Polres Solok Selatan, namun pelaku ditangkap di Hotel Family Rimbo Bujang, Subuh tadi dua pelaku tersebut sudah dibawa oleh petugas ke Polres Solok Selatan,” terang Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama.(Hn)
Discussion about this post