Aksara24.id – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Syarif Tuharea. Dia merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dilansir dari kumparan.com, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan Syarif dilakukan pada Jumat (3/6) malam di Kabupaten Karawang. Dia merupakan buronan Kejati Maluku.
Sumedana mengatakan, Syarif selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan telah buron sejak Januari 2018. Dia terlibat dalam korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan 2010 di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp 2.136.162.516.
Kasus yang menjerat Syarif ini sudah divonis pengadilan. Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta kepada Syarif.
Namun saat hendak dieksekusi ke penjara, dia tak kooperatif dan kabur. Dia pun dimasukkan dalam daftar DPO.
“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Sumedana dalam keterangannya dikutip pada kumparan, Sabtu (4/6).
Sumedana mengatakan, melalui program tangkap buronan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi dan memberikan kepastian hukum.
“Mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Sumedana.(Wan)
Discussion about this post