Aksara24.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaporkan 21 perusahaan pertambangan batu bara kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), lantaran kedapatan melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan ada 107 sopir truk yang kedapatan melanggar, karena mengangkut batu bara melebihi batas kapasitas, dan melanggar ketentuan jam operasional. Kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti pelanggaran, dan mengonfirmasi bahwa ratusan kendaraan itu berasal dari 21 perusahaan.
“Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan. Kita bawa bukti bahwa pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan,” katanya, Sabtu (11/6).
Dhafi menegaskan pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan, karena truk angkutan batu bara yang terikat kontrak dengan perusahaan terkait telah melakukan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin operasi perusahaan.
“Hal tersebut semoga segera ditindak lanjuti, agar perusahaan yang punya angkutan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas yang baik. Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan kepada Direktorat Jenderal Minerba. Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan tambang, yang truk angkutannya melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan perusahaan harus bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batu bara, sekaligus menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilometer.
“Kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem delivery order (DO). Sehingga kita bisa membuat manajemen atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan,” ujarnya. (BhJ)
Discussion about this post