Aksara24.id – Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi periode 2020-2025, yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 2 Juli 2022, ditunda.
Penundaan berdasarkan hasil keputusan panitia. Sebagai bahan pertimbangan, berbenturan dengan Hari Adat Jambi perdana dilakukan pada tanggal tersebut.
“Keputusan yang dibuat ini tegak lurus, kami menghormati Hari Adat Jambi yang akan digelar,” ujar Ketua Panitia Pelaksaan Pelantikan dan Rakerda I JMSI Provinsi Jambi, Ramadhani, Kamis (16/6/2022).
JMSI merupakan organisasi perusahaan media massa berbasis internet dan telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers pada Januari 2022.
“Kami panitia masih menunggu keputusan pengurus JMSI pusat terkait permintaan jadwal ulang itu,” sebut Ramadhani.
Hajat ini digelar nanti diramal akan meriah. Ada peninjauan sekolah antikorupsi di SDN 47 Kota Jambi dan SMAN 3 Kota Jambi oleh tamu dari pusat.
Menurut Dhani, pendidikan antikorupsi merupakan tindakan mendorong generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar generasi muda tidak melakukan korupsi sejak dini.
“Serta akan ada dialog antikorupsi menggundang seluruh kepala daerah, para ketua DPRD, anak muda, dan lainnya, di lokasi acara pelantikan,” jelasnya.
Tujuan lain dari rangkaian ini mendorong multiplier effect atau dampak berganda yang positif bagi perekonomian lokal pada rangkaian kegiatan memasak di Pasar Kota Jambi, depan eks Istana Anak-anak.
“Kami menggandeng anak muda Kota Jambi yang peduli pedagang kecil, Jambi Night Market (JNM). Anak muda berhasil mencetak sejarah baru, dapat membantu lebih dari 60 UMKM,” sebut jurnalis GATRA tersebut.
Ia percaya bahwa Jambi mampu berdaya, berkarya dan memiliki banyak potensi untuk turut berkontribusi dalam kemajuan negara.
Dalam dua tahun sejak terpilihnya Doddi Irawan sebagai Ketua JMSI Provinsi Jambi, sudah melakukan audiensi bersama pemerintah dan swasta dengan meningkatkan kolaborasi.
Mempercepat pengembangan para anggotanya meningkatkan semangat untuk ikut membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional. Produk berita dihasilkan harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik.
“Menegakkan yang benar dan melarang yang salah,” tegas Ramadhani.(Hn)
Discussion about this post