Oleh: Musri Nauli
Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dengan wilayah Provinsi Jambi yang selalu disebutkan didalam Seloko-seloko Jambi seperti “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Wilayah ini kemudian dikenal didalam Tembo Jambi didalam Perjalanan Datu Ketemunggungan dan Perjalanan Datuk Perpatih Nan Sebatang. “Perjalanan Datuk Ketemenggungan, dari Lubuk Sekubung Muara Jambi, terus ke Bukit si-Guntang-guntang antara Jambi Palembang, ke Serintik hujan Paneh, terns ke-Gedung Terbakar batu Lentik elang menari, meniti Bukit Barisan sampai ke Pauh manis masam sebelah, terus ke Muara Sawo, ke lbuh Buih, laju ke batu bergombak sarang keteki terus ke Tengku Raden lndrapura sampai ke Muara Labuh.
Sedangkan Perjalanan Datuk Perpatih Nan Sebatang menyebutkan, mulai mendekati gunung merapi meniti pematang Mandiangin, terus ke Lurah Ulu beno, bertampuk ke bukit Gombakbetang- kai kebukit Lipo berbadi batang hari bebetok buluh sekasok mudik rantau Semabu, hilir kerantau Limau Kapeh mudik kerantau Limau Purut, sampai kedurian bertakuk Rajobelah Muara Labuh batas Jambi dengan Minangkabau (Tanjung Samalidu) terus ke Sialang Belantak besi sampai Serentak Air Hitam, sekalian air bugis terus ke Selat Berhala kembali ke ujung Jabung bertemu Lubuk Sekubung Muara Jambi.
Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.
Ditengah masyarakat, batas Jambi dengan Sumbar dikenal “durian takuk rajo”. Sedangkan batas Jambi dengan Sumsel dikenal “Sialang belantak besi”.
Didalam peraturan perundang-undangan maka kemudian mengenal UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 19 Tahun 1957, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 61 Tahun 1957, UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2000 dan UU No. 25 Tahun 2008.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Provinsi Jambi Masih didalam wilayah Provinsi Sumatera Tengah.
Berdasarkan UU 9 Tahun 1956, maka kemudian dibentuk Otonom Kota Besar. Jambi salah satu termasuk.
Kota Jambi kemudian meliputi wilayah yang Sudah ditetapkan didalam keputusan Directeur Binnenlandsch Bestuur Bijblad No. 13009.
Kemudian lahir UU No. 12 Tahun 1956, Provinsi Jambi terdiri dari Kabupaten Merangin dan Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan surat ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah No. 2 Tahun 1951, Kabupaten Merangin meliputi Tebo, Bungo dan Sarolangun. Berpusat di Muara Bungo. Wilayah bekas Keresidenan Jambi yang terdiri dari kewedanaan- kewedanaan Muara Tebo, Muara Bungo, Bangko dan Sarolangun.
Kabupaten Batanghari terdiri dari bekas Keresidenan Jambi. Berpusat di Jambi.
Tahun 1957 kemudian terdapat penetapan Pembentukan Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat dan Riau. Penetapan kemudian dimantapkan didalam UU No. 61 Tahun 1958.
Provinsi Jambi kemudian terdiri dari Kabupaten Batanghari, Merangin, Kerinci dan Kota Jambi.
Kemudian mengalami pemekaran berdasarkan UU No. 7 Tahun 1965. Kabupaten Merangin kemudian mengalami Pemekaran menjadi Kabupaten Sarko dan Kabupaten Bungo Tebo. Dan Kabupaten Batanghari kemudian menjadi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjab.
Kabupaten Sarko berpusat di Bangko, Kabupaten Bute berpusat di Muara Bungo, Kabupaten Tanjab berpusat di Kuala Tungkal dan Kabupaten Batanghari berpusat di Kenali Asam.
Sehingga Provinsi Jambi terdiri dari Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarko, Kabupaten Bute, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjab.
Tahun 1999 kemudian mengalami pemekeran Kabupaten. Berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Sarko mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Sarolangun dan Bangko.
Kabupaten Bute menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari menjadi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjab menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sehingga Provinsi Jambi terdiri dari Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari , Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tahun 2008, Kabupaten Kerinci mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Kerinci dan Kotamadya Sungai Penuh.
Sehingga Provinsi Jambi menjadi Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari , Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penulis adalah Advokat Tinggal di Jambi
Discussion about this post