Aksara24.id – Ineng Sulastry, Kuasa Hukum Terdakwa Ahnaf Arrafif alias Erayani angkat bicara terkait permasalahan nikah sejenis di Kota Jambi dan mengatakan jika gelar yang ada pada terdakwa diberikan langsung oleh ibu korban.
“Saya sebenarnya tidak senang jika terdakwa Erayani yang sebelumnya mengaku pria disudutkan selalu, karena gelar yang ada pada terdakwa itu dari ibu korban,” sebutnya, Selasa (21/06/2022).
Ineng menyebutkan alasan keluarga korban membuat titel banyak kepada terdakwa supaya dihargai di kampung halaman korban, tepatnya di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi dan bukan terdakwa yang buat gelar.
“Semua itu ide dari keluarga korban sendiri karena terdakwa tidak punya apa-apa,” ungkapnya.
Ineng menceritakan, awal mula terdakwa Erayani berkenalan dengan korban NA di aplikasi Tantan dan ia tak membantah jika Erayani menyebutkan seorang pria namun tidak ada menyebutkan gelar dokter dan karena keduanya terlanjur sayang jadi terdakwa dan korban menjalin pernikahan siri.
“Jadi supaya cepat ia menikah siri, orang tua korban menyuruh buat gelar dokter dan titel sebagainya dan bukan kemauan terdakwa dan atas perintah tersebut dibuatlah ke souvenir,” imbuhnya.
Sementara itu, karena sidang digelar hanya dari saksi ahli Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) ditampilkan, sidang terhadap terdakwa ditunda dan akan digelar pada tanggal 06 Juli 2022.
“Kita akan tunggu sidang terdakwa Minggu depan dan kita akan mengetahui semua nanti dipersidangan,” katanya. (Ga)
Discussion about this post