• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Polisi Amankan Penjual Minyak Goreng Ilegal yang Dipasarkan Melalui Toko Online

Aksara24 by Aksara24
28/06/2022
in Hukrim, Peristiwa
245 7
0
Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota (foto: Dok Istimewa)

Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota (foto: Dok Istimewa)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku perdagangan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal. Minyak goreng curah ini dipasarkan secara online melalui e-commerce atau toko online.

“Kami mendapat informasi bahwa di Jl Rasuna Said Nomor 29, RT04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan. Dari informasi tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Kombes Zain mengungkapkan, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla. Pengemasan ilegal tersebut tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI, maupun izin edar.

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM. Sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34 tahun) seorang direktur perusahaan PT SPI,” ungkap Kombes Zain.

Penangkapan ini dilakukan bermula dari informasi adanya aksi mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal.

BacaJuga

Kasus Pembayaran Gaji Sekuriti PT Anindhita Wira Satya (AWS) di Mukomuko, Bengkulu

Polres Mukomuko Tegaskan Komitmen Tegas terhadap Anggota yang Terlibat Tambang Ilegal

Ketua PDPM Mukomuko Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Saprin Efendi Desak Gakum Kehutanan Tindak Tegas Perambah Hutan di Mukomuko

APSI Beri Ultimatum Keras: AWS Wajib Lunasi Kompensasi atau Hadapi Konsekuensi Hukum

APSI Beri Ultimatum Keras: AWS Wajib Lunasi Kompensasi atau Hadapi Konsekuensi Hukum

“Kami mendapatkan secara online adanya minyak goreng murah. Di Shopee, dijual dengan harga Rp 20 ribu perliter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp 40 ribu dua liter,” ucap Zain.

“Dari hasil tersebut kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan. Baik itu yang 1 liter, 2 liter, maupun dalam jeriken,” imbuhnya.

Kombes Zain menuturkan dari tempat ini, diamankan juga barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa 2 buah, timbangan reko 1 unit, heat gun 2 buah, tabung filterisasi 5 buah, dan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton. Ia merinci, dari 200 dus karton dalam satu dusnya sebanyak 12 botol.

“Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, ini hampir 200 karton isi 12 botol jadi sekitar juga 12.400 botol ada juga minyak goreng curah 1 botol polosan, yang belum dilabeli, hampir 5.652 botol. Kemudian juga minyak goreng kemasan botol 2 liter bermerek Qilla, sebanyak 222 botol,” tuturnya.

“Terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli sekira 128 botol dan juga minyak goreng jeriken 5 literan sekitar 56 jeriken,” tambah Kombes Zain.

Dari hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah tersebut seharga Rp 20 ribu per liter. Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.800.

“Kegiatan ini kurang lebih sudah satu bulan dari pengungkapan untuk keuntungan didapatkan pelaku masih didalami masih proses pemeriksaan terhadap pelaku. Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, K juga disangkakan Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar. Adapun tindak lanjut kita ke depan kami kordinasi dengan BPOM Serang dan Disperindag akan terus mengembangkan pengungkapan ini akan memeriksa yang menerima barang yang sudah diedarkan oleh pelaku kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” pungkas Kombes Zain. (*/Hn)

Previous Post

Prodi AFI Sutha Jambi Mengadakan Dialog Filsafat

Next Post

KPK Terima Asset Recovery Perkara KTP Elektronik Senilai Rp86 Miliar

Next Post
Gedung KPK RI (foto: Istimewa)

KPK Terima Asset Recovery Perkara KTP Elektronik Senilai Rp86 Miliar

Wisata Danau Pauh - Jangkat (foto: Ist)

17 Geosite Wisata Merangin Berbatasan Langsung dengan Bengkulu

Ilustrasi uang 100 ribu rupiah.(foto: istimewa)

Begini Wujud Uang Kertas 100 Ribu di Bawah Sinar Ultraviolet

Ilustrasi pengisian BBM (Foto: Istimewa)

Mulai 1 Juli 2022, Pembeli Pertalite dan Solar Wajib Daftar

Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada Senin (27/06) - Foto: Dok Istimewa

Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2023 Disetujui DPR, Menkeu Tetap Ingatkan Kewaspadaan Dinamika Global

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In