Aksara24.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) di Jakarta, Selasa (28/06).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh 17 Kementerian/Lembaga, BUMN, dan badan hukum publik yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui MPP. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Menteri PAN-RB ad interim.
“Saya minta penandatanganan nota kesepahaman tidak simbolis semata, tetapi benar-benar diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral guna tercapainya percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang berkualitas,” ujar Wapres dikutip pada laman resmi Kemenkeu RI.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis yang dilakukan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, reformasi birokrasi perlu dilakukan dengan pendekatan yang inovatif, kreatif, dan berdampak luas, serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hakikat reformasi birokrasi tercapai ketika masyarakat dapat menerima dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, cepat, murah, dan transparan.
“Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga negara sejak kelahirannya sampai kematiannya. Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana. MPP diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah,” ungkap Wapres.
Namun demikian, hingga Juni 2022, jumlah MPP yang telah diresmikan baru mencapai 57 MPP, ditambah 2 MPP yang siap diresmikan pada tahun 2022. Artinya, terdapat 59 MPP atau sekitar 11 persen dari 508 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP pada setiap daerah. Selain itu, penyelenggaraan MPP yang ada saat ini masih terpusat di Pulau Jawa yaitu 34 MPP atau 60 persen dari 57 MPP. Sehingga, daerah-daerah yang berada di luar Jawa perlu mempercepat pembangunan MPP. Pada tahun 2024 nanti, kita telah mencanangkan target 100 persen MPP sudah dibangun di seluruh Indonesia,” kata Wapres.
Selain target kuantitatif, Wapres menekankan untuk memperhatikan kualitas dari MPP dengan terus melakukan evaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital.
“Saya optimis kita dapat mencapai kedua target kuantitas dan kualitas tersebut apabila kepala daerah sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya dan pimpinan Kementerian dan Lembaga pusat memberikan dukungannya,” ujar Wapres.
Wapres mengingatkan agar Tim Task Force Percepatan Pembangunan MPP dapat bekerja dan berkoordinasi lebih intensif dalam pencapaian target kualitas dan kuantitas tersebut. Selain itu, perlu disusun peta jalan menuju MPP digital dengan memperhatikan integrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang telah ada, serta keterlibatan pihak swasta dalam MPP, khususnya yang bergerak di bidang fintech. Adapun model dukungan dari pemerintah pusat perlu dirumuskan untuk percepatan pembangunan MPP di daerah agar pelayanan publik yang baik pada masyarakat segera terwujud.
“Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan pemberian sumber daya keuangan yang memadai, khususnya dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk mendukung pembangunan MPP, baik fisik maupun digital, dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah yang berbeda-beda,” kata Wapres. (Sumber: Kemenkeu.go.id)
Discussion about this post