Aksara24.id – Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji Ketiga Belas juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring.
Secara umum kebijakan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Untuk pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.
Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu.(Sumber: kemenkeu.go.id)
Discussion about this post