Aksara24.id – NA yang merupakan korban dari pernikahan sejenis kembali melaporkan kasus penipuan kerugian materil sebanyak Rp.300 Juta dan psikologinya di Polresta Jambi.
Dalam hal ini NA didampingi Kuasa Hukumnya Diana Bachtiar mengatakan, korban usai membuat laporan di SPKT Polresta Jambi, karena klien nya merasa dirugikan baik secara materil psikologis korban.
“Kami ke Polresta saat ini dalam rangka membuat pengaduan atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan terhadap klien kami, nilai kerugiannya mencapai Rp 300 juta lebih,” katanya.Selasa (28/6/2022).
Kemudian, terkait penipuan jenis kelamin, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari ahli.
“Kita lagi mendalami dan kita juga tunggu bukti dari saksi ahli supaya bisa kita jelaskan secara jelas,” kata Diana di Polresta Jambi.
Lebih lanjut kata Diana, pihaknya dari komunitas Advokat perempuan Jambi akan mendampingi perkara tersebut hingga selesai.
Kemudian, kerugian materil yang dialami korban dengan cara mengambil uang tanpa sepengetahuan dan tidak dipertanggungjawabkan untuk pengembaliannya hingga saat ini.
“Jadi pelaku juga melakukan pinjaman kepada orang lain dengan menggunakan nama klien kami. Sehingga hal itu harus ditanggung Na, Dia mengambil uang (korban-red) dengan bujuk rayunya. Klien kami terpedaya oleh itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama ER alias AF, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.(GA)
Discussion about this post