Aksara24.id – Polresta Jambi menangkap seorang pengedar narkoba di Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (16/06/2022). Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 3,5 kilogram narkoba yang belum sempat diedarkan.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa pria bernama Luhur Laksono (37) telah mengedarkan narkoba di Tanjung Sari. Setelahnya, tim Satresnarkoba Polresta Jambi memburu pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap di warung. Tim kemudian melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka LL ini masih menyimpan narkoba yang kurang lebih seberat 3,5 kilogram,” ujarnya, Selasa (05/07/2022).
Kasat Resnarkoba, Kompol Niko Darutama menyampaikan Luhur telah mengedarkan narkoba selama berkisar satu bulan. Hasil perdagangan ilegal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Diedarkan di Kota Jambi. Keuntungannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, pakaian, hingga kendaraan yang kami sita,” ujarnya.
Ia pun mengatakan tersangka ini mendapatkan narkoba dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Lalu, tersangka melakukan transaksi narkoba di berbagai tempat atau berpindah-pindah. Sedangkan, pembelinya kebanyakan anak muda.
“Besaran paket bervariasi, tergantung permintaan pembeli. Tersangka ini akan menyiapkan paket yang dipesan pembeli. Ada anak muda juga, selama ini kebanyakan anak muda,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan tersangka dan narkoba yang senilai berkisar Rp 3 miliar, Polresta Jambi turut menyita handphone, sepeda motor mereka Yamaha Mio, timbangan digital, dan sebagainya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan modal narkoba ini dari kawannya. Ia nekat menjual narkoba agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sudah sebulan. Untuk menghidupi keluarga. (Red. modal) Dari kawan,” ungkap Luhur. (Bhj)
Discussion about this post