Aksara24.id – Ditjen Pajak (DJP) merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 yang mengatur tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, DJP memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan wajib pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Perlu dilakukan pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk mengakomodasi permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB atas tanah/bangunan beserta perubahannya melalui notaris dan/atau PPAT,” bunyi bagian pertimbangan PER-08/PJ/2022, dikutip pada ddtc Minggu (17/7/2022).
Perlu diketahui, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB atas tanah/bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke KPP.
Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran yang dimaksud terdiri dari penelitian formal dan penelitian material.
Pada PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN dapat menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud ialah aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.
Dengan demikian, saat ini terdapat 3 cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.
“Selama ini ada channel validasi manual dengan cara datang ke KPP dan online namanya e-PHTB, tapi e-PHTB hanya bisa diakses oleh wajib pajak sendiri. Sekarang, kita buka channel e-PHTB untuk Notaris/PPAT,” ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan.
PER-08/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 22 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada 14 Juli 2022.
Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya seperti PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ddtc)
Discussion about this post