Aksara24.id – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan adanya integrasi tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk mendaftar dan masuk ke dalam sistem. Keharusan penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.
“Adanya NIK sebagai single data membuat data orang ini di mana pun nanti akan bisa terdeteksi dan kemudian akan kami lihat apakah orang ini bertransaksi,” katanya dalam sebuah talk show.
Giyarso menuturkan hampir semua jasa keuangan saat ini telah mewajibkan penggunaan NIK ketika bertransaksi. Misal, dalam pembukaan rekening bank, pembelian obligasi, pembelian saham, dan pembelian rumah.
Selain mengenai integrasi NIK dan NPWP, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Ada pula bahasan mengenai perkembangan penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Penggunaan Data
Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Baca Juga: Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Wajib Pajak Perlu Pastikan Data Valid
“Dengan adanya [integrasi] NIK dan era keterbukaan ini, orang juga akan berpikir dua kali untuk menghindar dari pajak,” ujarnya.
Pemadanan Data NIK dan NPWP
Hingga saat ini, proses integrasi NIK dan NPWP telah dilakukan melalui pemadanan terhadap sekitar 19 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bagi wajib pajak yang belum dilakukan pemadanan, dapat melakukan update NIK di DJP Online. Wajib pajak perlu melakukan login menggunakan NPWP terlebih dahulu. Kemudian, melakukan update NIK di menu Profil.
“Jadi yang belum terpadanankan bisa melakukan updating. Makin banyak yang kita padankan makin bagus,” ujarnya.
Simak pula ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP.
Kinerja Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Juni 2022 senilai Rp868,3 triliun. Angka itu juga setara 58,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 55,7% secara tahunan.
“Ini kenaikan yang luar biasa kuat, yaitu 55,7%,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif ini menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 meskipun ada pula faktor rendahnya basis penerimaan pada 2021. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Penerimaan Pajak Transaksi Aset Kripto
Sejak mulai diberlakukan pada Mei 2022, realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar. Pajak atas transaksi aset kripto mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger pada Juni 2022.
“Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar,” ujar Sri Mulyani
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang diberikan, termasuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak tetap tersedia bagi sektor-sektor yang dirasa masih membutuhkan.
“Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan,” ujar Suryo.
Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan. Adapun hingga Juni 2022, realisasi PPnBM DTP atas mobil baru mencapai Rp385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp1,6 triliun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HPP. Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.
“Saat ini terus berproses dalam tahap finalisasi dan pengundangan 4 RPP,” katanya.
Suryo menyebut 4 RPP yang sedang difinalisasi itu terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (DDTCNews)
Discussion about this post