Aksara24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jambi akhirnya menyepakati Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terhadap pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sebelum menyepakati Ranperda Pemprov Jambi terhadap pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi TA 2021. Fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umumnya terlebih dahulu pada rapat paripuma. Senin, (1/8/2022)
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan, bahwa pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2021 oleh eksekutif dan legislatif ini melewati proses yang sangat panjang.
“Pada hari ini kita seluruh anggota DPRD Provinsi telah mendengarkan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Ranperda Pertangungjawaban APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 apakah dapat disetujui dan disahkan jadi perda?,” tanya Edi kepada seluruh anggota dewan.
Lalu masing-masing fraksi dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi pun dapat menerima Ranperda Pertangungjawaban itu menjadi Perda, “Setuju,” sahut seluruh anggota DPRD dalam sidang tersebut. (Bhj/adv)
Discussion about this post