Aksara24.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan tiga bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM dengan total sebesar Rp24,17 triliun. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
“Kami baru saja membahas dengan Bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM. Bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun,” kata Menkeu dikutip pada laman rsmi kemenkeu, Senin (29/08).
Menkeu menjelaskan BLT tersebut akan segera dibayarkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp150.000 selama empat kali dengan total BLT yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima.
“Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” ujar Menkeu.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan melalui pemberian bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
“Nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menkeu.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana 2 persen dari Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
“Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” ujar Menkeu. (Kemenkeu)
Discussion about this post