Aksara24.id – Hari ini, Polri menggelar Rekontruksi Kasus pembunuhan Brigadir Josua di Dua rumah Ferdy Sambo yakni Duren Tiga dan Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Rekontruksi ini sempat mendapatkan protes dari Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ia mengaku kecewa karena tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.
Menanggapi protes kekecewaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, yang hanya dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” terang Brigjen Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan proses rekontruksi juga diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK, jadi semua jelas dan transparan. Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Irjen FS, Ibu PC, Bharada El, Bripka RR dan Art Irjen FS, KM.
“Sebanyak 78 Adegan akan kita reka ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga dan menghadirkan 5 tersangka,” ujar Jenderal Bintang Satu dipundaknya ini.(*/Wan)
Discussion about this post