• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Wina Armada: Ini Kemenangan Masyarakat Pers

Aksara24 by Aksara24
31/08/2022
in Daerah
237 15
0
(Dok Istimewa)

(Dok Istimewa)

PostTweetShareScan

Aksara24.id- Pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH, mengapresiasi semua pihak atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Ia berpendapat, keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air.

“Ini kemenangan bersama masyarakat pers. Keputusan MK itu merupakan kemenangan semua pihak di dunia pers dan masyarakat yang cinta demokrasi. Ini bukan hanya kemenangan Dewan Pers,” kata dia saat jumpa pers tentang keputusan MK soal uji materiil UU Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8).

Wina menjadi koordinator pengacara Dewan Pers. Dua pengacara Dewan Pers lainnya adalah Fransiskus Lakaseru SH dan Dyah Aryani P SH MH. Namun, keduanya tidak bisa hadir dalam jumpa pers itu.

Wina menambahkan, ada pernyataan menarik dari MK tentang UU Pers.

“Menurut MK, UU Pers adalah tonggak demokrasi Indonesia setelah era reformasi,” ungkapnya.

BacaJuga

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Hari ini, MK memutuskan perkara uji materiil UU Pers yang diajukan para pemohon (Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso). Ketiganya mengajukan gugatan itu ke MK pada 21 Agustus 2021.

Menurut Wina, sama sekali tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari sembilan anggota MK tentang keputusan ini. Semuanya setuju untuk menolak gugatan tersebut.

Di samping itu, tutur dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, uji materiil terhadap UU Pers tidak bisa diajukan lagi. Jika ada pihak yang mempermasalahkan keabsahan aturan lain di bawah UU Pers, maka hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

Semua aturan yang proses pembuatannya difasilitasi Dewan Pers, ujarnya, tidak bertentangan dengan UU lain maupun UUD 1945. Uji kompetensi wartawan (UKW) pun sudah sesuai aturan sehingga wartawan yang ada di daerah diminta untuk tidak ragu-ragu lagi menjalaninya.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menyampaikan terima kasih atas dukungan insan pers, konstituen, maupun semua hakim konstitusi sehingga gugatan uji materiil itu ditolak.

“Sesuai pendapat MK, Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan sendiri. Ibaratnya, kami hanya menjahit aturan yang dibuat oleh konstituen. Di keanggotaan Dewan Pers pun tidak ada unsur pemerintah, sehingga independensi itu terjaga,” paparnya.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sedangkan anggota Dewan Pers yang lain, Asmono Wikan, mengaku lega atas keputusan MK.

“Lega karena ini berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” paparnya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, menuturkan bahwa gugatan UU Pers itu ancamannya sangat berbahaya. Jika tuntutan para pemohon dikabulkan MK, maka semua aturan tentang pers tidak akan berlaku lagi. Semua pihak bisa membuat aturan baru sesuai kehendak mereka.

“Syukurlah MK menolak semua gugatan mereka. Terima kasih untuk Dewan Pers dan semua konstituen yang ikut mengawal uji materiil UU Pers ini,” tuturnya.(*/DP)

Previous Post

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Next Post

Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Next Post
Konferensi pers penindakan puluhan penyalahgunaan BBM subsidi tahun 2022 (Foto:Ist)

Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Korban Kebrutalan KST Papua (dok Dispenad)

Kebrutalan KST Papua Kembali Menelan Korban, Aparat Keamanan Laksanakan Pengejaran

Danrem bersama Ketua DPRD saat turun ke di Desa Bungku (dok Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Harap Kesepakatan Konflik Lahan Antara SAD 113 dan PT BSU Dapat Direalisasikan

Penandatanganan kerjasama KPU Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tentang pendampingan Pemilu 2024 (Dok Ist)

KPU Tandatangani MoU dengan Kejari Muaro Jambi

Syukuran HUT Polwan ke 74 di Mapolres Batanghari  (dok Ist)

Peringati HUT Polwan Ke 74, AKBP M Hasan: Polwan Terus Berkarya

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In