Aksara24.id – Dirjen Perimbangan Keuangan , Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan PMK Nomor 140/PMK.07/2022 yang berbasis Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal itu bertujuan untuk memacu Pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Penggunaanya disini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antaranya adalah untuk perlindungan sosial seperti bansos, kemudian dukungan dunia usaha terutama untuk mikro kecil dan menengah, dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah,” ungkap Astera dalam media briefing dikutip pada laman resmi kemenkeu, Selasa (20/09).
Dalam kesempatan itu, Astera juga menjelaskan bahwa terdapat 10 provinsi, kabupaten, dan kota terbaik yang berhasil meningkatkan konsumsi produk dalam negeri (PDN), menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi DID yang didapatkan masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar. Selain itu terdapat juga 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan total alokasi DID sebesar Rp 420 miliar.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menganggarkan DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun yang disalurkan menjadi dua tahap. Pertama, senilai Rp 4 triliun yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Tahap kedua senilai Rp 3 triliun disalurkan pada bulan September dan Oktober.
“Nah ini nanti menyalurkan DID dilakukan pada bulan September paling cepat. Dengan ketentuan daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya, yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya,“ ucap Astera.
Di sisi lain, penggunaan DID dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.
“Kenapa ini nggak boleh? supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh Daerah,” ungkapnya.
Sementara, untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional.
“Kalau misalnya Pemda tidak menyampaikan laporan ya ini biasanya kita akan melakukan sanksi yaitu penundaan salur baik DAU maupun DBH,”pingkas Astera. (Sumber:kemenkeu)
Discussion about this post