Aksara24.id – Satu-persatu saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap ketok palu atau pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, terus dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Mantan Bupati Kabupaten Muarojambi Masnah Busro pun ikut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi hari ini. Masnah Busro terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (21/09/2022).
Masnah tampak keluar dari ruangan dan langsung diwawancarai awak media. Dirinya mengatakan, selama diperiksa ia ditanya mengenai sejumlah tersangka yang baru ditetapkan terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
“Saya telah mundur dari anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2016, sebelum kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 bergulir,” ujarnya.
Masnah mengklaim telah mengetahui 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap ketok palu ini.
Dalam pemeriksaan ini, Masnah Busro menyampaikan penyidik KPK tidak menyinggung terkait dana Pilkada 2017 saat Masnah mencalonkan dirinya sebagai Bupati Muaro Jambi.
Untuk diketahui, lebih dulu dari Masnah Busro, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi kasus yang sama.
Senada dengan Masnah, BBS mengaku tidak mengetahui kasus tersebut karena dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2016 lalu.
“Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” ujarnya setelah menjalankan pemeriksaan, Rabu (21/09/2022). (Wan)
Discussion about this post