Aksara24.id – Terkait adanya dugaan alih fungsi lahan hutan mangrove ke perkebunan sawit atas pengaduan masyarakat beberapa waktu lalu, telah ditindak lanjuti oleh Polres Tanjab Timur.
Kroscek kerusakan hutan mangrove yang berada di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur diketahui sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Arie Suryanto, Pemerhati Lingkungan Hidup Tanjab Timur mengatakan dengan adanya pengecekan langsung oleh pihak jajaran Polres Tanjab Timur yang juga didampingi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanjab Timur serta Kepala Desa Sungai Sayang yang menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan perkebunan sawit di areal lahan mangrove.
“Dari hasil kroscek tersebut tentunya dari kalangan masyarakat mengharapkan terutama bagi para pelaku dengan sengaja melakukan pembabatan liar dapat diberikan sanksi hukum agar kedepannya didaerah pesisir pantai hutan mangrove tak terulang kembali,” kata Arie, Kamis (22/9/2022).
Sementara Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ridho Perasetia ketika dikonfirmasi menjelaskan berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya dugaan penebangan hutan mangrove yang akan dijadikan perkebunan lahan sawit terutama diareal tersebut ada perbedaan antara lahan rusak serta areal hijau disekelilingnya.
“Dari hasil kroscek tersebut dilapangan terutama terkait tindak pidana paling tidak akan turun sekali lagi kelokasi dan serta mengumpulkan data yang lengkap hingga memanggil para saksi agar permasalahan tersebut bisa kita buka dengan terang benderang,” tutupnya.(afd)
Discussion about this post