Aksara24.id – Proses pengembangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 terus bergulir. Setelah kemarin memanggil mantan Wakil Bupati Muarojambi Bambang Suseno, kini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Bertempat di Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022), Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Masnah Busro nampak mengenakan baju dan celana berwarna hitam serta jilbab yang senada sambil memegang tas kecil di tangan kiri.
Usai diperiksa, Masnah mengatakan selama diperiksa dirinya ditanya mengenai sejumlah tersangka yang baru ditetapkan terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
“Saya telah mundur dari anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2016, sebelum kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 bergulir,” ujarnya.
Masnah mengklaim telah mengetahui 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap ketok palu ini.
Untuk diketahui, Masnah Busroh awalnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun, mundur ditengah jalan.
Dalam pemeriksaan ini, Masnah Busro menyampaikan penyidik KPK tidak menyinggung terkait dana Pilkada 2017 saat dirinya mencalonkan sebagai Bupati Muaro Jambi. (Wan)
Discussion about this post