Aksara24.id – Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), warga sulit mendapat BBM di SPBU. Tak hanya BBM saja, ternyata kelangkahan gas 3 kilo atau melon juga terjadi di tengah masyarakat.
Seperti di Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi hampir dua pekan ini warga kesulitan mendapatkan gas 3 kg.
Salah seorang Ria Suwarni, mengungkapkan, sudah hampir 2 minggu gas gak datang ke pangkalan Mawir.
“Kalau saya gak khilaf, sekitar satu minggu gas gak masuk,” kata Ria, Jum’at (23/9/2022).
Sementara Ria sendiri juga menjual gas 3 kg di toko miliknya dengan harga Rp 25 ribu satu unit ke masyarakat.
Adapun gas 3 kg tersebut Ria membeli dari pangkalan gas Mawir dengan harga Rp22 ribu satu unit.
“Saya belinya sama Mawir Rp 22 ribu satu tabung, dan saya hanya dapat 6 tabung,” ujar Ria Suwarni.
Kelangkahan gas 3 kg ini menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat menduga ada yang tidak beres dalam pendistribusian gas.
Pasalnya, kelangkahan gas 3 kg, masyarakat menduga pangkalan gas nakal dengan menjual gas ke pihak lain.
Terkait hal ini, Zainudin salah seorang tokoh agama meminta agar pihak terkait mengawal pendistribusian gas.
“Tolongl dikawal, kami ko dak tau apo-apo, semoga Allah memberikan pahalo atas jaso mu,” ucapnya.
Terkait hal ini mendapat tanggapan langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Muhammad Hasan, SIK, MH .
Hasan mengatakan, jika terbukti pangkalan gas melakukan pelanggaran atau nakal akan kita tindak, karena ini merugikan masyarakat.
“Tujuan pangkalan gas untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan gas, dan jangan menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Kapolres.
Kapolres Hasan juga menegaskan, pihaknya akan menurun tim untuk memantau semua pangkalan gas di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Bila ada pelanggaran atau ditemukan unsur pidana, maka akan kita proses,” tegas Kapolres Batanghari.
Sementara harga gas di toko-toko bervariasi, mulai dari Rp 22 ribu hingga Rp 28 ribu per tabung.
“Ada juga yang jual Rp 28 ribu per tabung,” kata Zuhdi.
Perlu diketahui, pangkalan gas resmi tidak boleh menjual harga gas lebih dari Rp 18 ribu per tabung. Jika ada yang melampaui HET maka sudah melanggar peraturan.
Bagi pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.
Hingga berita ini di publish, pangkalan gas di Rambutan Masam belum berhasil dihubungi terkait kelangkahan dan harga gas. (Afd)






































Discussion about this post