• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

GESTUR Jambi Lakukan Aksi Damai di Jalan dan Kantor DPRD

Aksara24 by Aksara24
27/09/2022
in Daerah, Peristiwa
247 5
0
Ratusan massa aksi GESTUR Jambi saat berkumpul di Simpang BI dan melakukan orasi (dok ist)

Ratusan massa aksi GESTUR Jambi saat berkumpul di Simpang BI dan melakukan orasi (dok ist)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, melakukan aksi damai dengan cara long march dari Simpang BI Telanaipura menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi, Selasa (27/09/2022).

Aksi damai tersebut dilakukan dalam rangka peringatan 62 tahun Hari Tani Nasional (HTN), yang jatuh pada 24 September 2022 kemarin. Pasalnya, sudah setengah abad Undang-udang Pokok Agraria (UUPA) lahir, namun kaum tani di Indonesia masih mengalami penindasan dan penghisapan termasuk di Jambi.

Lewat press release yang diterima Bitnews.id, GESTUR Jambi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 telah menetapkan 24 September, kelahiran UUPA sebagai Hari Tani Nasional (HTN), mengingat semangat UUPA adalah menjamin hak atas tanah untuk kaum tani dan masyarakat agraris lainnya di pedesaan.

Namun, Orde Baru (Orba) kemudian mempetieskan UUPA, sekaligus memadamkan aspirasi rakyat untuk memperingati hari tani. Sayangnya sampai reformasi saat ini, pemerintahan belum kunjung memulihkan pengakuan negara atas Hari Tani Nasional.

Kelahiran UUPA mengakhiri Agrarische Wet 1870 (UU Agraria Kolonial) dan merupakan sejarah kelam agraria kita akibat penjajahan, di mana perampasan tanah terjadi demi kepentingan perkebunan komoditas ekspor dan pertambangan mineral.

BacaJuga

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

Pada masa itu, dengan instrument hukum Agrarische Wet, penjanjah memperparah aksi-aksi perampasan tanah-tanah masyarakat di Sumatera, Jawa dan Sulawesi, melakukan pengerukan kekayaan alam kita.

Sejarah pahit ratusan tahun lamanya dijajah dan dijarah itu lah yang membuat para pendiri dan pemikir bangsa kita menetapkan cita-cita kemerdekaan dengan tekad mengembalikan kedaulatan megara atas sumber-sumber agrarianya (SSA).

Kedaulatan agraria adalah jalan bagi bangsa kita untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah yang telah terampas, sekaligus jalan bagi kemakmuran masyarakat agraris.

Hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong. Model ekonomi di lapangan agraria yang dimandatkan UUPA haruslah dalam semangat koperasi ataupun bentuk badan usaha milik rakyat lainnya yang bersifat gotong-royong.

Pada akhirnya, Negara menjamin konstitusionalitas petani dan seluruh rakyat Indonesia dengan azas Konstitusionalisme Agraria yang diwujudkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Negara Republik Indonesia.

Penyimpangan UUPA dimulai dari zaman Orde Baru sampai zaman Reformasi saat ini. UUPA tidak pernah dijalankan bahkan melahirkan kebijakan yang berpihak kepada koorporasi untuk mengelola sumber-sumber agraria di Indonesia.

Sehingga terjadinya perampasan lahan bagi kaum tani, hilangnya wilayah tangkapan ikan bagi nelayan yang menyebabkan petani berimigrasi ke kota untuk mencari kerja dengan tenaga upah murah, dan biaya pendidikan yang mahal menyebabkan banyak anak-anak tidak bisa melanjutakan pendidikan.

Dampak dari kebijakan yang anti terhadap UUPA telah menyebabkan konflik agraria di seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga petani, nelayan, buruh, perempuan dan mahasiwa dikriminalisasi saat memperjuangan sumber-sumber Agraria.

Bahkan ironisnya, di tengah situasi pandemi COVID-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja yang semakin anti terhadap semangat UUPA, dan diperparah dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Provinsi Jambi sendiri menjadi penyumbang konflik agraria nomor dua (2) terbesar di Indonesia, baik di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, dan tambang yang telah melakukan perampasan lahan garapan bagi petani serta menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi.

Maraknya perizinan di Provinsi Jambi telah mengakibatkan hilangnya mata pencarian petani. Ketika petani mencoba memperjuangkan hak atas lahan garapannya malah mendapatkan kriminalisasi bahkan sampai kehilangan tanahnya.

Salah satunya dialami Bahusni petani asal Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dikriminalisasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), saat memperjuangkan hak atas lahan garapan masyarakat Desa Sumber Jaya sebagai sumber ekonomi.

Seorang petani perempuan, Jusma, di Desa Lubuk Mandarsyah, Keacamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo juga mengalami kriminalisasi oleh perusahaan HTI PT Wira Karaya Sakti (Sinar Mas Grup) saat memperjuangkan haknya atas lahan garapan.

Seorang perempuan bernama Elida Caniago pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 418 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi pada tahun 1983, juga menjadi tersangka dan dipenjara karena mempertahankan haknya, ia dilaporkan oleh Robin Lie telah menyerobot tanah dengan dasar Sertifikat Hak milik nomor 2375 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi tahun 2003.

Peroses perizinan yang dikeluarkan pemerintah juga telah menyebabkan tindak pidana korupsi di sektor agraria baik di perkebunan, Hutan Tanaman Industri di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan situasi tersebut, aliansi GESTUR Jambi menuntut :
1. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
2. Tolak bank tanah.
3. Tolak Omnibuslaw.
4. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani, perempuan, mahasiswa, dan aktivis agraria.
5. Tolak impor pangan.
6. Pemerintah harus menjamin harga produksi petani.
7. Selesaikan konflik agraria di Provinsi Jambi sekarang juga.
8. Tolak kenaikan harga BBM
9. Mendorong Perda Agraria di Jambi.

“Kasus Agraria di Jambi ini seperti petani dijajah oleh negeri sendiri. Petani tidak pernah merugikan negara, para petani hendak bercocok tanam. Tidak ada tanah karena tanah diserobot semuannya oleh para perusahaan. Kami ke sini untuk memperjuangkan keadilan,” kata Dodi, aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Jambi saat orasi.

Untuk diketahui, GESTUR Jambi tergabung dari beberapa lembaga organisasi yakni KPA Jambi, IHCS Jambi, LSMM Jambi, FMN Jambi, PPJ, STT, SPB, STK, Beranda Perempuan, GMNI, XR Jambi, Mapala Gitasada, dan Rambu hause. (Afd)

Previous Post

Peringati Hak Untuk Tahu Sedunia 28 September, Komisi Informasi Jambi Gandeng UIN STS Jambi

Next Post

Servis Motor Honda Dapat Diskon 35 Persen

Next Post
Mekanik Dealer resmi sepeda motor Honda Surya Mandala Sebapo (dok Istimewa)

Servis Motor Honda Dapat Diskon 35 Persen

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo bersama pengurus wilayah GP Ansor (dok istimewa)

Kapolda Jambi Terima Silaturahmi PW GP Ansor

Massa aksi Aptisi Wilayah x-c Jambi melakukan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi (dok ist)

Puluhan Dosen Perwakilan Universitas Swasta Di Jambi Datangi Kantor DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

Dok Istimewa/ Net

OJK Siap Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon

Gubernur Al Haris pada saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Kesamsatan Semester I Provinsi Jambi Tahun 2022 (Foto : Agus/Hori)

Al Haris Harap Samsat Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In