Aksara24.id – Bagi masyarakat Provinsi Jambi, taati lah selalu peraturan lalu lintas saat berkendara. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akan menggelar Operasi Zebra mulai dari tanggal 3 hingga 17 Oktober 2022 mendatang.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyampaikan, pihaknya telah mengerahkan 691 personel untuk giat Operasi Zebra 2022. Opersasi itu digelar untuk menertibkan para pengguna kendaraan.
“Untuk Operasi Zebra ini, kita mengerahkan sebanyak 691 personel gabungan dari beberapa Satker (Satuan Kerja) Polda Jambi dan stakeholder terkait,” ujarnya, Jumat, (30/09/2022).
Adapun sasaran selama Operasi Zebra berlangsung yakni:
1. Tidak gunakan helm atau helm tidak SNI.
2. Pengemudi yang dalam keadaan mengantuk atau mabuk.
3. Melawan arus.
4. Pengemudi di bawah umur.
5. Kecepatan tinggi.
6. Tidak gunakan sabuk keselamatan.
7. Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
Dilanjutkan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, dalam operasi kali ini untuk di Kota Jambi kepolisian tidak akan melakukan penilangan manual, dan sepenuhnya akan menggunakan kamera tilang elektronik.
“Untuk di Kota Jambi tersendiri, Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile. Namun berbeda dengan luar Kota Jambi, penindakannya berupa konvensional yakni dengan teguran simpatik dan melakukan penilangan ke pengendara,” kata Kombes Pol Dhafi. (Afd)
Discussion about this post