Aksara24.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Diantaranya sabu sebanyak 2,23 kilogram hingga 273 butir pil ekstasi.
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Polda Jambi dalam pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba periode Agustus hingga September 2022.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini ada total 10 tersangka yang ditangkap. Hal ini berdasarkan 9 laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Ada 10 tersangka yang ditangkap dalam (penyitaan) barang bukti yang dimusnahkan hari ini,” kata Thomas kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (18/10/2022).
Adapun berkas 10 tersangka tersebut termasuk dalam 9 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 2 LP, Subdit 2 ada 4 LP dan Subdit 3 menangani 3 LP.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan menggunakan blender. Sebelum pemusnahan, pihak Biddokkes Polda Jambi melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut.
Hasilnya dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat kandungan amfetamina karena menghasilkan reagen yang dicampur dengan sampel sabu menghasilkan warna biru pekat.
Untuk diketahui, reagen yang digunakan bernama reagen simon yang biasa digunakan untuk mengetes kandungan amfetamina. Jika ditemukan hasil berwarna biru pekat dari pengetesan menggunakan pereaksi simon maka dapat dipastikan suatu barang atau sampel terbukti mengandung amfetamina
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Dirresnarkoba Polda Jambi, pihak Kejaksaan Negeri Jambi, hingga organisasi-organisasi masyarakat yang hadir dalam acara itu.
“Dengan dimusnahkannya harapannya tidak ada lagi (penyalahgunaan narkoba), karena ini penguasaannya ada di kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan,” kata Thomas.
Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan. Sedangkan sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.
Thomas menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait,” ujarnya.
Menurut Thomas, dengan pengungkapan kasus ini, polisi telah menyelamatkan sekitar 11.472 jiwa. Pada kesempatan ini, Thomas juga mengajak seluruh pihak untuk memberantas penyalagunaan narkotika.
“Kalau kita menghitung secara penyelamatan jumlah korban diasumsikan 1 gram sabu itu 5 orang maka yang diselamatkan 11.472 jiwa. Untuk total barang bukti pil ekstasi dalam hal ini, polisi telah menyelamatkan 273 jiwa, jika diasumsikan untuk satu orang satu butir,” tuturnya.
Thomas menyebutkan, jika dirupiahkan barang haram berupa sabu seberat 2,23 kilogram sebesar Rp 2,91 miliar dan 273 butir pil ekstasi sebesar Rp 68,2 juta.
“Total dari keseluruhan barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar,” pungkasnya. (Ald)
Discussion about this post