Aksara24.id – Bea Cukai Jambi bersama BPOM berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat-obatan tanpa izin. Ribuan obat itu disita dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jambi, pada Rabu (02/11/2022) lalu.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Alex Sander mengatakan, obat tersebut didapatkan dengan membeli secara online.
“Obat itu dibeli dengan secara online melalui Instagram. Itu akan dijual lagi oleh oknum yang membeli obat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (07/11/2022).
Oknum tersebut berinisial MS (24) warga Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi.
Kata Alex, obat yang diamankan dari tangan pelaku jika dikonsumsi memiliki efek samping seperti halusinasi, jantung berdebar, dan gangguan sistem syaraf.
Sebelumnya Bea Cukai Jambi bersama BPOM menggagalkan ribuan peredaran obat-obatan tanpa izin yang disita dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jambi, pada Rabu 02 November 2022 lalu.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Edy Tri mengatakan informasi tersebut berawal dari masyarakat.
“Dari informasi itu paket diduga barang ilegal berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (07/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan didapati 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan langsung diamankan oleh Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Edy mengatakan dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
“Tidak hanya itu, kita imbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat,” pungkasnya. (Afd)
Discussion about this post