Aksara24.id – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Jambi serahkan santunan meninggal dunia kecelakaan lalu lintas kepada keluarga korban. Korban meninggal dunia akibat mengalami tabrakan sesama kendaraan roda dua yang terjadi di Desa Baru, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 29 November 2022 kemarin.
Laporan kejadian kecelakaan tersebut didapat dari pihak kepolisian yang diterima oleh Jasa Raharja melalui petugas Samsat Muarojambi.
Hal ini disampaikan Jasa Raharja Jambi melalui press release yang diterima media ini, Rabu (30/11/2022). Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami turut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Baru Kabupaten Muara Jambi. Adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujarnya.
Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.
“Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkap Donny.
Donny mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
“Santunan sebesar Rp50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny.
Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi secara non tunai melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung korban). Santunan meninggal dunia korban alm. AL Muhajirin tersebut disampaikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah terjadi kecelakaan.
Jasa Raharja Cabang Jambi juga menyampaikan akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. [Humas Jasa Raharja]
Discussion about this post