Aksara24.id – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan (Tipidter) Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Merangin kembali mengamankan satu orang tersangka pelaku penambang emas Ilegal di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan, Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (13/11/2022) lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan tersangka pelaku tambang ilegal tersebut beserta barang bukti alat berat jenis ekskaavator.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan bahwa di daerah itu ada aktivitas tambang ilegal, maka tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra, langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Sesampainya di lokasi bahwa benar ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin, tepatnya di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin,” kata Arief, Rabu (30/11/2022).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial IT (24), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin merupakan operator alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambamban ilegal. Saat ini tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit eksavator merk HITACHI warna orange dan 2 (dua) lembar karpet warna hitam telah diamankan polisi.
“Pelaku dengan sengaja melanggar pasal tentang penambangan emastanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. [Afd]
Discussion about this post