Aksara24.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Kabupaten Muarojambi diduga melakukan pungutan liar (Pungli), sehingga sejumlah siswa dan siswi di sekolah itu terpaksa harus melaksanakan ujian di lantai ruangan kelas dan di luar ruangan, lantaran tidak sangup membayar uang komite.
Uang komite tersebut diketahui dipungut dari siswa dan siswi SMK N 1 Muarojambi senilai Rp30.000 setiap bulanya, diduga para peserta didik telah menjadi korban oleh oknum sekolah yang tidak bertangung jawab.
Sujumlah awak media sudah mencoba menghubungi Kepala SMK 1 Muarojambi untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, namun belum mendapatkan jawaban dari pihak sekolah.
Bukri, selaku Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, “Langsung tanyakan sekolah aja, kenapa bisa seperti itu,” ujar Bukri, Selasa (29/11/2022).
Saat ditanya tindakan yang dilakukan untuk membrantas pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, Bukti tidak merespon.
Sementara itu, Ketua LSM Sembilan, menyesalkan atas terjadinya pungli uang komite yang berdampak kepada siswa yang tidak sangup membayar Rp30.000 setiap bulanya, dan harus melaksanakan ujian di teras kelas.
“Sebaiknya Kabid Bina SMK berpikir lebih lanjut dengan nalar dan nurani, jika tak sanggup menjabat mundur akan lebih terhormat, daripada menjabat harus dilaknat masyarakat,” cecar Jamhuri.
Untuk diketahui, salah satu orang tua wali murid yang menjadi korban akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. [Duha]
Discussion about this post