Aksara24.id – Pada Pemilu tahun 2024 mendatang, KPU Kota Jambi berencana akan mengajukan dua rancangan Dapil dan penentuan jumlah kursi.
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggara, Deni Rahmat mengatakan untuk rancangan pertama mengacu pada 2019 dengan 5 Dapil dan opsi kedua dengan 6 Dapil, namun terdapat pergeseran kursi setiap Kecamatan.
“Kalau rancangan pertama mengacu pada 2019 kita ada 5 Dapil, di rancanagan kedua ini kita masukan jadi 6 Dapil dan ada sedikit pergeseran kursi,” ujarnya, Minggu (4/12/2022).
Untuk rancangan pertama sesuai Pada 2019 lalu ada 5 Dapil yakni, Dapil 1 Kota Baru (6 kursi), Dapil 2 Alam Barajo (7 kursi), Dapil 3 Telanai, Danau Teluk dan Danau Sipin (8 kursi) Dapil 4 Jambi Timur, Pelayangan, dan Pasar Jambi (12 kursi), serta Dapil 5 Jambi Selatan dan Paal Merah (12 kursi)
Sedangkan untuk rancangan kedua ada 6 Dapil, Dapil 1 Kota Baru (6 kursi), Dapil 2 Alam Barajo (8 kursi), Dapil 3 Telanai, Danau Teluk dan Danau Sipin (8 kursi), Dapil 4 Jambi Timur dan Pelayangan (6 kursi), Dapil 5 Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung (9 kursi), terakhir Dapil 6 Paal Merah (8 kursi).
Sementara itu jadwal penetapan Dapil ini masa pengumuman pada 23-29 November, selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat 23 November – 6 Desember dan akan dilakukan uji publik di 7-16 Desember.
“Itu akan kita uji publik dan minta tanggapan masyarakat, dimana uji publik ini kita mengundang tokoh-tokoh masyarakat, parpol serta stakholder lainnya,” pungkasnya.
Setelah itu, untuk penetapan akhir akan dilakukan pada 1 Januari hingga 9 Februari 2023 oleh KPU RI.(Yon)
Discussion about this post