Aksara24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan sosialisasi Regulasi Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanhun 2024 nanti. Sosialisasi ini diselenggarakan di Rumah Kito Resort, Mayang, Kota Jambi, Selasa (27/12/2022).
Selain menghadirkan audiens dari berbagai lembaga di Jambi yakni lembaga masyarakat, pendidikan, organisasi agama, dan masyarakat serta insan pers, sosialisasi ini juga menghadirkan tiga orang narasumber yang merupakan pakar dalam Pemilu. Ketiganya adalah Nuraida Fitri Habi, M Sanusi, dan Desy Arianto.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, mengatakan sosialisasi ini digelar karena dinilai sangat penting terkait dengan tahapan pencalonan anggota DPD di Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan baik. Mengingat ada sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan KPU RI.
Selain itu, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon, salah satunya ialah harus mengantongi dukungan minimal 2.000 suara yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
“Ada dua persyaratan untuk bakal calon DPD. Yang pertama persyaratan calon, itu nanti diserahkan, didaftarkan pada saat pendaftaran bersama dengan calon partai politik. Yang kedua persyaratan dukungan. Itu diserahkan terlebih dahulu pada tanggal 16 Desember lalu. Dengan jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk dari masing-masing provinsi untuk yang terdata dalam DPT. Di Jambi, untuk dukungan minimal 2.000 yang tersebar paling sedikit 50 persen jumlah kabupaten/kota,” jelas Yatno.
Ditambahkan Yatno, tahapan pencalonan meliputi penyerahan syarat dukungan dilanjutkan verifikasi dilakukan di KPU Provinsi Jambi. Sedangkan penetapan calon anggota DPD Pemilu 2024 di Jambi dilakukan oleh KPU RI.
“Setelah memenuhi syarat faktual, baru nanti akan ditetapkan calon oleh KPU RI,” pungkasnya.
Diketahui, untuk saat ini sudah masuk dalam tahapan penyerahan dukungan bagi anggota DPD RI di KPU Provinsi Jambi. Setidaknya dari 23 yang menyatakan akan menyerahkan dukungan ada 6 bakal calon yang telah menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Jambi.
Dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI, KPU Provinsi Jambi diminta untuk transparan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“KPU Provinsi Jambi harus transparan dalam menjalankan tahapan DPD,” terang mantan komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, pada sosialisasi regulasi pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/12).
Sanusi mengatakan, dalam diskusi tersebut semua pihak harus mengawal jalannya pendaftaran calon anggota DPD RI ini, jangan sampai ada kecurangan dan kesalahan.
“Syarat dukungan KTP minimal 2 ribu tersebut harus benar-benar, jangan ada tipu-tipu. Maka penghitungan dukungan ini harus terbuka,” ujarnya.
Sanusi beralasan sama halnya dengan saat verifikasi partai politik oleh KPU yang tidak terbuka. Selain itu adanya anggota KPU yang disinyalir sebagai anggota partai.
“Itu harusnya diberikan pelajaran karena ada sanksi pidana, tapi kenapa diam saja adanya anggota KPU yang diklaim sebagai anggota partai?,” pungkasnya.
Sementara itu, DR Nuraida Fitri Habi menjelaskan bahwa syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilih. Ia mengatakan proses verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel.
“Sehingga Bapak/Ibu, mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan para pendukungnya masuk kategori pemilih. Nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sampel, bagaimana metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota Parpol,” kata wanita ramah ini.
Ia menambahkan persyaratan ini berlaku bagi calon anggota DPD yang sudah pernah menjabat dan baru mendaftarkan diri.
“Untuk anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam UU sama dengan pendaftar lama, atau baru, pada intinya tetep mendaftar. Memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon, dan sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual,” tandas dia.
Sementara itu Desy Arianto mengajak agar masyarakat benar-benar selektif dalam memilih calon DPD RI pada 2024 mendatang.
“Jangan hanya karena beberapa menit waktu untuk mencoblos dan salah memilih. Maka, akan rugi lima tahun ke depan, jangan sampai orang mabok kita pilih,” terang Desy.
Dan perihal kegiatan sosialisasi dan kampanye juga memiliki batas-batas tipis yang perlu dipahami. Tetapi yang jelas, tambah Desy, diantara keduanya memiliki persamaan utama yaitu dilarang keras membawa sentimen isu-isu negatif yang dapat menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. [Afd]
Discussion about this post