Aksara24.id – Periode PAM Natal 2022, Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan Kecelakaan kepada ahli waris di Mestong, Pall Merah dan Muara Bulian.
Kecelakaan lalu lintas terjadi dalam periode PAM Natal tanggal 25 Desember 2022 di Mestong, Kabupaten Muarojambi, tanggal 26 Desember 2022 di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dan tanggal 27 Desember 2022 di Minas, Kabupaten Siak. Ketiga kejadian kecelakaan menyebabkan 3 korban meninggal Dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, pada PAM Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Jasa Raharja Jambi akan memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Sebelum 3 hari kami akan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas telah ditindaklanjuti oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi dan Penanggung Jawab Samsat Batanghari menjemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Donny menjelaskan, mobile service Kantor Cabang melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan pelimpahan dari Kabupaten Siak yang berdomisili di Kota Jambi.
Donny menambahkan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
“Kami komit menyelesaikan santunan kepada ahli waris sebelum tiga hari dari korban kecelakaan meninggal dunia, via transfer rekening kepada setiap ahli waris yang sah sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964,” tutup Donny.
Adapun santunan meninggal dunia 50 juta kepada ahli waris selama periode PAM Natal 2022 sebagai berikut :
1. Santunan meninggal dunia korban M. Toha diserahkan kepada ahli waris Bapak Masrik (ayah) tanggal 28 Desember 2022, Kecelakaan sepeda motor dengan sepeda motor di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 19,Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi tanggal 25 Desember 2022.
2. Santunan meninggal dunia korban Inzaghi Supriyadi diserahkan kepada ahli waris Bapak Didik Supriadi (ayah) tanggal 29 Desember 2022, Kecelakaan sepeda motor dengan truck di Jalan Lintas Muara Bulian – Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tanggal 26 Desember 2022.
3. Santunan meninggal dunia korban Riffo Asy Nugraha diserahkan kepada ahli waris Ibu Rohani (ibu) tanggal 28 Desember 2022, Kecelakaan truck dengan truck di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai B Km 13.000,Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tanggal 27 Desember 2022.
Dikatakan Donny, Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
“Kami meminta kepada masyarakat Jambi untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa,” tutupnya. (Afd)
Discussion about this post