Aksara24.id – Periode Pam Nataru, PT Jasa Raharja Jambi Amanah sampaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan tabrak lari Bajubang pada Senin (2/1/2023).
Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Batanghari, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Ness Jambi – Muara Bulian RT 18 , Dusun Kebalen Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Senin 30 Desember 2022 pukul 19.30 WIB.
Kecelakaan antara kedua truck tersebut mengakibatkan kedua pengemudi meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas Jembatan Mas.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialami oleh alm. Syelvi Delistianingrum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran menghadapi musibah ini, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Dijelaskan Donny, Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan via transfer rekening non tunai kepada ahli waris yang berhak yakni Bapak Syarifudin.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” tutup Donny.
Untuk diketahui bahwa PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Afd)
Discussion about this post