Aksara24.id – Koordinator Perencanaan Produksi Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), Herry Permana mengatakan, tidak ada kerumitan soal regulasi dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal tersebut disampaikan oleh Herry Permana saat menjadi narasumber dalam FGD Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pertambangan Rakyat (DPW APRI) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa, 10 Januari 2023.
Dalam Focus Group Discussion dengan tema “Solusi Cepat Legalisasi Tambang Rakyat. Rakyat Sejahtera, Kawasan Lestari, Daerah Untung” tersebut, Herry Permana menyebutkan, meski demikian dalam prosesnya penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bisa dilakukan lintas kelembagaan.
“Kalau menurut saya, tidak ada kerumitan. Hanya saja perlu kolaborasi ya, karna lintas KL, masalahnya karena ada Kementerian ESDM sebagai yang menetapkan wilayahnya (WPR), lalu yang menerbitkan izinnya gubernur,” kata Herry Permana.
Lebih lanjut Hery menjelaskan, di dalam proses penerbitan IPR terdapat setidaknya beberapa dokumen yang harus dipenuhi, salah satunya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yang disetujui oleh KLHK. Penetapan WP oleh Menteri ESDM, penerbitan IPR oleh Gubernur.
“Ya itu regulasinya begitu, saya pikir cuma perlu kolaborasi aja. Kemudian bagaimana memberikan kemudahan dalam konstruksi hukum supaya enggak salah,” ujarnya.
Terakhir Herry Permana menyampaikan, saat ini semua lembaga perlu menjadi mitra untuk membangun negeri.
“Saya pikir kalau kemitraan dalam rangka untuk membangun siapa pun punya peran. Harus kita lihat dalam konstruksi yang positif. Republik ini kan membutuhkan sinergitas,” katanya. (Afd)
Discussion about this post