Aksara24.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia menerangkan terdapat sebanyak 2.741 lokasi kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Lokasi Peti tersebut menyebar hampir di seluruh daerah Indonesia dengan komunitas pertambangan batu bara, mineral logam dan non logam.
Hal itu disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Marves, Feri Kurniawan Sunaryo, dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa 10 Januari 2023.
Dalam materinya, Feri membeberkan sederet masalah yang timbul akibat PETI. Mulai dari jatuhnya korban jiwa, merkuri yang tidak terkendali, penyelundupan hasil tambang hingga konflik yang berkepanjangan.
Feri menjelaskan, jika PETI menyebabkan pemborosan sumber daya emas dan logam, turunannya seperti Cu dan Ag. Aktivitas PETI menyebabkan sebanyak 60 persen sumber daya emas dan logam ikut terbuang.
Kemudian proses pengolahan pada PETI yang mahal dan tidak praktis, dapat merusak lingkungan lantaran tidak ada kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Yang terparah yakni mengancam jiwa penambang dan biota di darat, sungai dan pesisir, serta gangguan sosial masyarakat.
Sementara, peralihan Peti menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memunculkan beberapa dampak positif. Yang paling mencolok adalah kegiatan penambangan berizin. IPR juga memudahkan pemerintah dalam monitoring dan evaluasi.
Lebih lanjut, Feri menjelaskan dalam materinya, jika IPR menekankan kewajiban pengelolaan lingkungan, ramah terhadap lingkungan serta ramah terhadap penambang.
Kemudian dampak positif yang timbul adalah potensi pendapatan bagi daerah, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, lebih praktis dan lebih ekonomis serta hasil produksi lebih banyak.
Tak lupa, Feri menyampaikan jika Kemenko Marves mempunyai semangat dalam mengupayakan tak ada lagi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia pada tahun 2024 (Zero PETI 2024).
“Itu memang belum ditetapkan sebagai target. Tapi, itu upaya untuk dicapai dan semangat kita untuk mentransformasi PETI ke PERA (Pertambangan Rakyat),” ujar Feri.
Dalam FGD tersebut Feri turut menularkan semangat zero PETI 2024 kepada DPW APRI Provinsi Jambi.
“Yuk! mari kita siapkan data yang bagus, sehingga pada saat nanti proses legalisasi, sesuai dengan harapan yang dicapai. Mari kita kumpulkan dan perbaiki data, kemudian kita formulasikan sehingga kebijakannya tepat,” tuturnya.
Terakhir, Feri menyebut jika Kemenko Marves sangat menyambut baik kehadiran APRI di Provinsi Jambi.
“Ke depan APRI akan sering berdiskusi dengan kami,” ucapnya. (Afd)
Discussion about this post