Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi pastikan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor BH 5528 VR dan mobil Pajero BH 1420 BN, yang terjadi di Kilometer 3, Jalan Jenderal Sudirman, RT 25, Kelurahan Muaramulian, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada Senin, 9 Januari 2023.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/1/2023), Jasa Raharja Jambi menyampaikan, berdasarkan informasi pihak Laka Lantas Polres Batanghari, kecelakaan dua kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan mobil Pajero tersebut menelan satu korban jiwa yakni penumpang sepeda motor BH 5528 VR. Korban adalah Athifah Syahirah, anak usa 9 tahun yabg masih duduk di bangku SD, merupakan anak kandung Sucipto.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Muarabulian menimpa bapak Sucipto dan anaknya, adik Athifah. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Batanghari, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
“Santunan meninggal dunia almarhum Athifah Syahirah diterima cashless atau melalui transfer rekening kepada ayah korban sehari setelah kecejadian kecelakaan pada Selasa, 10 Januari 2022 langsung ke rekening bapak Sucipto, ayah korban,” ujar Donny.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan berkolaborasi dengan pihak perbankan. Sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) juga menyampaikan, senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Afd)
Discussion about this post