Aksara24.id – Penanggung Jawab Samsat Batanghari mewakili PT Jasa Raharja Cabang Jambi bersama beberapa anggota Unit Laka Lantas Polres Batanghari mendatangi rumah duka korban kecelakaan lalu lintas, antara sepeda motor yang terjadi di Jalan Muara Bulian – Muara Tembesi, RT 06, Desa Tenam pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi antara satu sepeda motor dengan dua mobil terlibat di Desa Tenam, Batanghari. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Batanghari, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (22/1/2023).
Donny menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja menjalankan amanah untuk menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli warisnya yang sah, besar santuanan bagi korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sesuai PMK No 16 Tahun 2017,” tutur Donny.
Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan korban bernama Bayo Berliansyah Nasution kepada ahli warisyang berhak yakni Moncot F Nasution selaku ayah korban melalui transfer rekening. Santuan sebesar 50 juta rupiah diterima oleh ahli waris sehari setelah kejadian kecelakaan yakni 19 Januari 2023.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan. Sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” kata Donny.
Donny juga menyampaikan bahsa PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Afd)
Discussion about this post