Aksara24.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima audiensi para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dari Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muara Sabak Barat, sehubungan dengan pemberhentian 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW yang dilakukan oleh Lurah Parit Culum satu dengan nomor surat : 149/548/PC-1 /22.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE didampingi para Anggota DPRD, Ariandi, Jamil Akbar, SE, Yudi Hariyanto EY, Muhammad Guntur, S.PI, Ariandi, Ernawati, Agus, SE, H.Syamsu Alam, Firmansyah Ayusda dan Sekretaris DPRD, Saparuddin. S.I.P, di Gedung Serba Guna DPRD Tanjab Timur, Selasa (24/1/2023).
Mahrup mengatakan, memang ada Pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Pari Culum I, memang di dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan Ketua RT dan RW di desa dan kelurahan secara spesifik tidak ada mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW di kelurahan.
Dengan ini diminta kepada pemerintah agar dapat merevisi Perda untuk mencantumkan tatanan pengangkatan dan pemberhentian dan masa Bhakti RT/RW, karena sudah terjadi penggantian RT dan RW untuk menegakan rasa keadilan diminta supaya dapat melaksanakan pemilihan kembali, supaya masyarakat kita percaya atas keterwakilan di RT dan RW terpilih, supaya tidak terjadi lagi permasalahan ini.
“Saat rapat disampaikan kepada Camat Muara Sabak Barat dan Lurah Parit Culum 1 supaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan tengah yang memungkinkan pemilihan kembali, supaya pemilihan itu benar benar dari warga setempat,” Kata Mahrup.
Mahrup juga mengatakan dalam rapat audiensi ini kita tidak boleh menyalahkan, karena diadakan rapat audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah masalah yang terjadi dilapangan.
“Harapnya masalah Revisi Peraturan Daerah mengatakan kalau bisa dilaksanakan dalam tahun ini, dengan Peraturan Bupati inilah Rekomendasi dari DPRD,” tutupnya.
Tampak hadir Kadis PMD, Mariontoni, S.Sos, Kabid Pembangunan Desa, Rica, SE, Kabag Pemerintah Setda, Drs. Fran Supriadi, Camat Muara Sabak Barat, Irwanuddin, S.Ag serta Ketua RT dan Ketua RW yang diberhentikan. (Afd/Adv)
Discussion about this post