Aksara24.id – Media siber Jernih.id terverifikasi secara administrasi dan faktual di Dewan Pers. Hal ini tertuang dalam sertifikat Dewan Pers dengan nomor 1069/DP-Verifikasi/K/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 untuk PT Jernih Indonesia Multimedia.
Dengan terbitnya sertifikat ini, menjadi bukti Jernih.id adalah perusahaan pers yang menjunjung kode etik jurnalistik dan pedoman media siber.
Jernih.id memulai pendaftaran di Dewan Pers pada 9 Juli 2021, lalu pada 24 Agustus 2021 berkas pendaftaran jernih.id diterima oleh Dewan Pers.
Di tahun 2022, tepatnya pada tanggal 18 Maret Jernih.id dinyatakan statusnya oleh Dewan Pers terverifikasi administratif.
Lalu di penghujung tahun 2022 pada tanggal 8 November 2022 Dewan Pers melaksanakan verikasi faktual Jernih.id di kantor redaksi Jalan Gang Solo II, RT 37 nomor 28 Kelurahan Simpang Empat Sipin, Telanaipura Kota Jambi.
Beberapa bulan berselang, di akhir Januari 2023 Jernih.id dinyatakan Dewan Pers terverifikasi administratif dan faktual.
Founder PT Jernih Indonesia Multimedia, Reza, mengucapkan rasa syukur atas terverikasinya Jernih.id oleh Dewan Pers.
“Alhamdulillah, ini juga merupakan kado istimewa Jernih.id di usia menuju ke-7 tahun,” kata Reza.
Ia menambahkan di usia menuju 7 tahun ini, Jernih.id akan terus berkomitmen dan berusaha dengan selalu menyajikan berita yang berimbang dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Co Founder PT Jernih Indonesia Multimedia, Syafe, mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan motivasi yang telah diberikan Dewan Pers. Dengan harapan, Jernih.id akan terus berkembang dan menjadi media yang lebih profesional.
“Tentunya pengakuan Dewan Pers ini menjadi salah satu upaya kami dalam meningkatkan kompetensi jurnalistik, serta mewujudkan jurnalis berkompeten sesuai UU Pers,” ujarnya.
“Masukan, kritik serta saran selalu akan kami terima dengan senang hati serta dengan tangan terbuka, agar kami selalu dapat diingatkan dan selalu dalam koridornya serta memberikan sajian informasi yang terbaik bagi segenap pembaca,” tutup Safei. (Afd)
Discussion about this post